Usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah dimulai sebelumperang dunia ke-II (kedua), dalam bentuk usaha perkebunan besar,dengan cara penerapan paket teknologi baku dari hasil penelitian sesuaiperkembangan yang ada. Kemudian pada era pembangunan nasionaldengan kebijakan Trilogi
Pembangunan, yang langkah implementasinyadalam pembangunan perkebunan ditempuh melalui kebijaksanaan pokok pembangunan perkebunan rakyat sebagai tulang punggung perkebunan,maka mulai akhir tahun ’70 an, disamping pengembangan perkebunanbesar tetap dilanjutkan, mulai dikembangkan usaha perkebunan rakyat.Dengan maksud agar mampu mencapai produktivitas sesuai potensinormalnya dan menjadi sumber pendapatan yang optimal, sekaligusmemberikan berbagai peran ekonomi terkait sesuai potensinya, sejak awal disadari perlu ditempuh paket upaya agar penyelenggaraannyamampu menerapkan paket teknologi anjuran terkini dan agro-input sesuairekomendasi, serta untuk jaminan pemasarannya sekaligus terkait denganunit pengolahan.
Dalam kerangka pemikiran tersebut di atas, agar pengembanganperkebunan rakyat kelapa sawit dapat terwujud sesuai yang diharapkan,maka pada awalnya:
Standar teknis pembangunan perkebunan kelapa sawit yang semuladiterbitkan untuk masing-masing proyek, maka semenjak dikembangkanperkebunan melalui pola PIR-TRANS diterbitkan standar fisik/pedomanteknis yang berlaku umum melalui Surat Keputusan Direktur JenderalPerkebunan Nomor: RC.220/09b/SK/DJ-BUN/3/87, tanggal 23 Maret1987.
Dengan pertimbangan semakin strategisnya peranan budidaya kelapasawit, termasuk didalamnya sebagai salah satu sumber bahan bakubiodisel, maka mulai tahun 2006 dilakukan upaya percepatanpengembangan perkebunan rakyat kelapa sawit, yang didukung kreditinvestasi perbankan dan subsidi bunga oleh pemerintah denganmelibatkan perusahaan dibidang usaha perkebunan sebagai mitra dalampengembangan perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil, yang lebihdikenal dengan program
Program Revitalisasi Perkebunan,
adalah upaya percepatanpengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan danrehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasiperbankan dan subsidi bunga oleh pemerintan dengan melibatkanperusahaan dibidang usaha perkebunan sebagai mitra dalampengembangan perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil.
Pembangunan, yang langkah implementasinyadalam pembangunan perkebunan ditempuh melalui kebijaksanaan pokok pembangunan perkebunan rakyat sebagai tulang punggung perkebunan,maka mulai akhir tahun ’70 an, disamping pengembangan perkebunanbesar tetap dilanjutkan, mulai dikembangkan usaha perkebunan rakyat.Dengan maksud agar mampu mencapai produktivitas sesuai potensinormalnya dan menjadi sumber pendapatan yang optimal, sekaligusmemberikan berbagai peran ekonomi terkait sesuai potensinya, sejak awal disadari perlu ditempuh paket upaya agar penyelenggaraannyamampu menerapkan paket teknologi anjuran terkini dan agro-input sesuairekomendasi, serta untuk jaminan pemasarannya sekaligus terkait denganunit pengolahan.
Dalam kerangka pemikiran tersebut di atas, agar pengembanganperkebunan rakyat kelapa sawit dapat terwujud sesuai yang diharapkan,maka pada awalnya:
- Pendekatan pengembangannya melalui polaPerusahaan Inti Rakyat (PIR);
- Pelaksanaannya didukung dengansumberdana kredit lunak jangka panjang;
- Didukung serangkaianpaket kelengkapan, antara lain satuan biaya dan standar fisik/pedomanteknis pembangunan kebun kelapa sawit.
Standar teknis pembangunan perkebunan kelapa sawit yang semuladiterbitkan untuk masing-masing proyek, maka semenjak dikembangkanperkebunan melalui pola PIR-TRANS diterbitkan standar fisik/pedomanteknis yang berlaku umum melalui Surat Keputusan Direktur JenderalPerkebunan Nomor: RC.220/09b/SK/DJ-BUN/3/87, tanggal 23 Maret1987.
Dengan pertimbangan semakin strategisnya peranan budidaya kelapasawit, termasuk didalamnya sebagai salah satu sumber bahan bakubiodisel, maka mulai tahun 2006 dilakukan upaya percepatanpengembangan perkebunan rakyat kelapa sawit, yang didukung kreditinvestasi perbankan dan subsidi bunga oleh pemerintah denganmelibatkan perusahaan dibidang usaha perkebunan sebagai mitra dalampengembangan perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil, yang lebihdikenal dengan program
Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan.
Sejalan dengan kerangka pemikiran pada awal pengembanganperkebunan rakyat kelapa sawit dan mempertimbangkan perkembanganyang terjadi selama ini, maka pedoman teknis pembangunan kebunkelapa sawit yang telah ada perlu disempurnakan sesuai perkembanganterkini.Ruang Lingkup
Standar fisik yang telah disempurnakan dimaksud mencakup kegiatan-kegiatan: pembibitan, pembukaan dan persiapan lahan, penanaman,pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (TBM) dan tanamanmenghasilkan (TM), panen serta supervisi dan penilaian fisik kebun.Pengertian
Dalam pedoman teknis pembangunan kebun kelapa sawit, dijumpaibeberapa istilah sebagai berikut:Program Revitalisasi Perkebunan,
adalah upaya percepatanpengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan danrehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasiperbankan dan subsidi bunga oleh pemerintan dengan melibatkanperusahaan dibidang usaha perkebunan sebagai mitra dalampengembangan perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil.